Dasarnya pelaksanaan aqiqah
disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada
sabda Rasulullah saw.: Dari
Samurah ra, Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap
anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqahnya sampai
disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan
oleh At-Turmudzi).
Walaupun
pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para
ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi
belum diaqiqahi. Imam
Ahmad dalam kitab Busyra
al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu
baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan
aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan
keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena
Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau.
Sedang daging aqiqah memang
seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang
harus dibagikan dalam keadaan mentah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar