Dianjurkan agar daging aqiqah
diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua
ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan
disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan
kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim.
Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah.
Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan,dengan perasaan senang". (QS. Al-Insan :
8).
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang
kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan masakan aqiqah sebagiannya.
Imam
Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitab Tuhfathul Maudud hal.43-44, berkata : Memasak daging aqiqah termasuk
sunnah. Yang demikian itu, karena jika daging aqiqah sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang
miskin dapat menyantap masakan aqiqah dengan
gembira. Sebab orang yang diberi daging aqiqah
yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembira lebih
dibanding jika daging aqiqah mentah
yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan
syukuran aqiqah (dalam rangka untuk
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar