Sebagian Ulama berbeda pendapat tentang hukum meng-AQIQAH-kan orang yang telah meninggal:
--Ibnu Hazm dari madzhab dhohiri berpendapat bahwa AQIQAH hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang hidup (al muhalla 6/234)
--Pendapat yang shahih dalam mazdhab Syafi’I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat ulama Hanabilah (asy syarhul mumti’ 7/540)
--Pendapat yang lain dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah meninggal telah gugur tuntutan untuk pelaksanaan AQIQAH, ini juga merupakan pendapat ulama madzhab Maliki (al Majmu’ syarhul muhadzdzab li nawawi 8/432)
--AQIQAH termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar)
---------------
Maksud TERGADAIKAN di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Karena seorang bisa kehilangan memperoleh kebaikan karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan orang lain. (Lihat Tuhfatul Maudud,Ibnul Qayyim hal.122-123, tahqiq: Syeikh Salim al-Hilali)
---------------
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas maka tidak selayaknya meninggalkan AQIQAH jika mampu. Bahkan kebiasaan para salaf mereka senantiasa melaksanakan AQIQAH untuk anak-anak mereka.
---Yahya al-Anshori rahimahullahu mengatakan: “Aku menjumpai manusia dan mereka tidak meninggalkan AQIQAH dari anak laki-laki maupun perempuan”. (Al-Fath ar-Robbani, Ibnul Mundzir 13/124, lihat Ahkam al-Maulud hal.51, Salim bin Ali Rosyid as-Sibli dan Muhammad Kholifah Muhammad Robah)
----------------------------------------------------
Berhubungan dengan mengAQIQAHi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
----------------------------------------------------
Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua: Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga: Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diaqiqahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahinya. Allohu A’lam.
AQIQAH UNTUK YANG SUDAH MENINGGAL
AQIQAH Lebih Baik Mentah Atau Dimasak ?
Dianjurkan agar daging aqiqah
diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua
ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan
disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan
kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim.
Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah.
Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan,dengan perasaan senang". (QS. Al-Insan :
8).
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang
kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan masakan aqiqah sebagiannya.
Imam
Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitab Tuhfathul Maudud hal.43-44, berkata : Memasak daging aqiqah termasuk
sunnah. Yang demikian itu, karena jika daging aqiqah sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang
miskin dapat menyantap masakan aqiqah dengan
gembira. Sebab orang yang diberi daging aqiqah
yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembira lebih
dibanding jika daging aqiqah mentah
yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan
syukuran aqiqah (dalam rangka untuk
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan.
Bolehkah Aqiqah dengan Kambing Betina?
"untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut Jantan atau Betina"
(HR. Ashhabus Sunan dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Ummu Kurz Al Ka'biyah pernah bertanya tentang Aqiqah. Rosulullah menjawab, "Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor, dan Bukan merupakan penghalang jika Kambing yang kamu sembelih itu Jantan atau Betina" (HR. Abu Daud, Al Tirmidzi, An Nasa'i dll)
"... tidak memberatkanmu apakah kambing itu Jantan atau Betina" (HR. Ahmad)
Ummu Kurz Al Ka'biyah pernah bertanya tentang Aqiqah. Rosulullah menjawab, "Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor, dan Bukan merupakan penghalang jika Kambing yang kamu sembelih itu Jantan atau Betina" (HR. Abu Daud, Al Tirmidzi, An Nasa'i dll)
"... tidak memberatkanmu apakah kambing itu Jantan atau Betina" (HR. Ahmad)
Sampai kapankah waktu aqiqah itu dapat dilaksanakan? Dan bila anak tersebut belum diaqiqahkan sampai dewasa, apa boleh melaksanakan aqiqah?
Dasarnya pelaksanaan aqiqah
disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada
sabda Rasulullah saw.: Dari
Samurah ra, Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap
anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqahnya sampai
disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan
oleh At-Turmudzi).
Walaupun
pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para
ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi
belum diaqiqahi. Imam
Ahmad dalam kitab Busyra
al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu
baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan
aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan
keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena
Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau.
Sedang daging aqiqah memang
seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang
harus dibagikan dalam keadaan mentah.
AQIQAH
Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW, mengadakan Aqiqah dan memberikan dagingnya sebagai sadhaqah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim.
Mengadakan Aqiqah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak.
Sabda Nabi SAW:
Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia bersuka cita/menyukainya hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.
Membekali anak dengan dasar syariat sejak dini merupakan wujud tanggung jawab orang tua kepada si anak dalam mengarungi kehidupan yang jauh lebih berat dari yang dihadapi orang tuanya pada saat sekarang khususnya dalam menegakan hukum-hukum Allah dimuka bumi ini.
HIKMAH AQIQAH
Diantara hikmah dibalik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:
1.Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan.
2.Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s., dengan sebelihan yang besar.
3.Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak dihari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
4.Merupakan media untuk menunjukan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi Mukmin.
5.Mempererat tali persaudaraan diantara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat & Islami.
1.Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan.
2.Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s., dengan sebelihan yang besar.
3.Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak dihari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
4.Merupakan media untuk menunjukan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi Mukmin.
5.Mempererat tali persaudaraan diantara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat & Islami.
Alamat dan Cara Pemesanan
Alamat :
Jl. Galunggung 1 No. D 18 Komp. Depkeu RI, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan (Blkg. Stadion / GOR Bekasi) / Depan Pemkot Bekasi.WA : 0815 880 2591 | 0813 6395 1805
PH : 0812 9436 835 | 0813 1685 0220
LINE : Teguh_Posmagenta
Cara Pemesanan :
1. Bisa Langsung Datang ke Tempat kami (alamat tsb di atas)2. Via SMS ke 0815 880 2591 , 0812 9436 835
3. Email : ryteguh@gmail.com
Data yg di SMS / WA :
#nama putra/i #tgl lahir # nama orangtua #alamat kirim
Daftar Harga Produk dan Jasa 2021
Pelaksanaan Ibadah Sunnah Aqiqah Ayah/Ibu atau Putra/Putri Anda akan lebih Mudah dan Murah dengan menghubungi ANNABA AQIQAH : Jasa Aqiqah Bekasi Terbaik
Annaba Aqiqah menyediakan Kambing/Domba AQIQAH untuk pelaksanaan ibadah Sunnah yaitu Aqiqah Bapak/Ibu ataupun Putra-putri tercinta dengan memilih langsung kambing/domba aqiqah di Kandang kami, menyaksikan penyembelihan kambing/domba aqiqah dan pengolahan masakan hewan aqiqah Bapak/Ibu serta antar pesanan aqiqah di wilayah JABODETABEK serta menyalurkan masakan aqiqah baik dalam bentuk Gulai/Sop dan Sate/Tongseng ataupun Nasi Box kepada Yayasan/Panti Asuhan yang bekerja sama dengan kami ataupun referensi dari Bapak/Ibu atas Daging Kambing/Domba Aqiqah/masakan dari hewan aqiqah tersebut.
Gratis :1. Buku Risalah + Nama sebanyak 50 eksemplar
2. Pengantaran untuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi
TERSEDIA : (donwload Brosur Daltar Harga)
- PAKET HEMAT 1 EKOR + 50 NASI KOTAK
- PAKET HEMAT 2 EKOR + 100 NASI KOTAK
(Nasi, Capcay, Emping, Sate 3 tusuk dan Gulai/Sop)
Type | Harga Domba/ Kambing | Ongkos Masak (2 menu) | Jumlah Sate (tusuk) | Takaran Gulai (bungkus) |
A B C D E F G | 1,250,000 1,400,000 1,600,000 1,750,000 2,000,000 2,500,000 3,000,000 | 250,000 300,000 300,000 350,000 350,000 400,000 550,000 | 220-250 250-280 280-320 320-350 350-380 380-430 <550 | 80-100 80-100 100-120 100-120 120-150 120-150 180-200 |
Simpan Brosur_Annaba_Aqiqah